Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memilih untuk konsisten memimpin KPK hingga akhir kepengurusannya pada Desember 2019.
Hal ini menyusul Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua rekannya Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Ya enggak lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Diketahui, ketiga pimpinan KPK menyerahkan mandat pada presiden sebagai bentuk protes terhadap Jokowi karena mendukung sejumlah poin dalam draft revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Baca: Bunuh Dua Anak Balita Lalu Berusaha Bunuh Diri, Ibu di Kupang Ini Jadi Tersangka
Baca: Pria di Blitar Bacok Ibunya yang Baru Pulang dari Sawah, Pernah 2 Kali Dipenjara & Ancam Bunuh Warga
Baca: Bukan yang Pertama, Ternyata Putra Elvy Sukaesih Juga Pernah Pukul Tukang Nasi Goreng
Keputusan ini disampaikan Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Bahkan, hingga kini sebagai pelaksana Undang-Undang, pihak lembaga antirasuah itu belum juga mempunyai draf revisi UU KPK.
Lembaga antirasuah menyesalkan sikap Pemerintah yang diwakilkan Menkumham Yasonna Laoly belum juga memberikan draf revisi UU KPK.
Sebelum konferensi pers bersama Agus dan Laode, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Saut menyampaikan pengunduran dirinya itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (16/9/2019). Dia pun meminta maaf kepada banyak pihak atas keputusannya.
Tak hanya Saut, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.
Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ktua KPK periode 2019-2023 melalui proses di Komisi III DPR, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sebab sosok perwira tinggi Polri itu terbilang kontroversial.
KPK menyatakan Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli sendiri dalam beberapa kesempatan telah membantah melakukan pelanggaran etik selama menjabat Deputi Penindakan.