Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.
"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.
Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR.
Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.
"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.
Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.
Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.
Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".
Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;