Baca: Dari Kapten Arema Hingga Dua Pilar Persija Kecam Pelemparan Batu yang Melukai Skuat Persib Bandung
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
Memang Alot
Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.
Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.
"Soal tata cara memilih dewan pengawas dan komposisinya ini memang ada perbedaan yang sebut saja agak jauh antara DPR dengan pemerintah dengan Presiden," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Arsul ada permintaan dari masyarakat sipil agar dewan pengawas KPK tidak dipilih DPR.
Namun, DPR sendiri memiliki kekhawatiran, apabila Dewan pengawas ditunjuk pemerintah akan digunakan untuk tujuan politis.
Karenanya menurut Arsul muncul alternatif lain agar pemilih Dewan Pengawas KPK menggunakan cara seleksi seperti komisioner KPK, yakni melalui pantitia seleksi (Pansel).
"Misalnya sama dengan pimpinan. Pansel Presiden ke DPR, tetapi tidak memilih, persetujuan saja," katanya.
Meskipun masalah pembentukan dewan pengawas masih alot, belum ada kepastian mengenai apa saja kewenangan dewan pengawas tersebut nantinya.
Kewenangan dewan pengawas masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.
"Itu bagian masih akan dibahas apa saja kewenangan apakah memberikan izin penyadapan, kemudian melakukan audit itu hal-hal yang belum dibahas," katanya.