TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah di bahas oleh DPR RI.
Pantauan Tribunnews, pukul 13.30 WIB, puluhan orang Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi berkumpul di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Massa aksi terlihat membentangkan sejumlah poster yang berisi tulisan seruan aksi mereka menolak RKUHP.
"RKUHP dapat Mengkriminalisasi Pengajaran Sains dan Logika #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur," tulid poster itu.
Poster lainnya juga menyerukan agar RKUHP segera dibatalkan.
Orator aksi, Nining Elitos menyampaikan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang tak henti mengawal dan memonitor pembahasan RKUHP, menolak untuk dilakukannya pengesahan RKUHP.
Baca: Komentar Anies Soal Usulan DPRD Wagub Lebih dari Satu
Ia menilai, RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan.
"Pembahasan perubahan-perubahan rumusan dalam RKUHP cenderung tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan Iainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan PasaI 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap Nining di atas mobil komando aksi.
Ia juga menyebut, pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draft akhir RKUHP.
Nining menegaskan, seharusnya Panja DPR terlebih dahulu meminta pemerintah untuk mempresentasikan secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang diubah pada naskah akhir penyusunan RKUHP.
"Kami juga menemukan banyak persoalan dalam substansi RKUHP, bahkan hingga versi yang diklaim sebagai versi final pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, aksi massa ini turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Buruh dan Mahasiswa.
Hingga pukul 14.30 WIB, massa aksi terus menyerukan aksi menolak pembahasan RKUHP oleh DPR.