Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi membantah DPR seakan tergesa-gesa dalam mensahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi ingin pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat Panja.
Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.
Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk Komisi III yang memiliki agenda besar.
"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.
DPR RI dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Wakil Pemerintah yang hadir di rapat dengan Panitia Kerja Revisi UU KPK hanya Menpan RB Syafruddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.