TRIBUNNEWS.COM - Koalisi masyarakat sipil atas nama Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Aksi yang dilakukan siang ini, Selasa, (17/9/2019) oleh GEMAS adalah untuk mendesak DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan - Kekerasan Seksual (P-KS).
Rilis resmi yang diterima Tribunnewswiki.com terima pada siang ini pukul 13.11 WIB menjelaskan beberapa poin terkait tuntutan yang dilayangkan pada Panja RUU P-KS Komisi VII DPR RI.
Baca: Diberi Uang Rp 500, Bocah Berusia 6 Tahun Ini Diajak Masuk Rumah Lalu Dicabuli
Baca: Balikpapan Terancam Krisis Air Bersih, Air Baku Hanya Cukup Tiga Bulan
Pada poin pertama, GEMAS mendesak Panja RUU P-KS untuk segera membahas RUU P-KS dengan fokus: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.
Selanjutnya, GEMAS mendesak DPR RI segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS
Poin yang terakhir, GEMAS meminta keterbukaan dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-PKS.