News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jadi ASN, Menpan RB: Pegawai KPK Ada Harapan Hidup Setelah Pensiun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi apartur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019). 

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin. 

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN maka dimasa tuanya atau setelah pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan. 

Baca: HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal

"Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Safruddin. 

Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS. 

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini