TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.
Dengan demikian, Jokowi meminta pimpinan negara untuk bijak dalam bernegara, termasuk menaati aturan.
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Baca: Busyro Muqoddas: Istilah Taliban di KPK Adalah Sebutan untuk Tim Penyidik yang Militan
Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya. Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK.
Ia juga menilai kinerja KPK baik.
Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.
Ia mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
"Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.
Bantah Terburu-buru
Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi membantah DPR seakan tergesa-gesa dalam mensahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi ingin pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat Panja.
Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.
Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk Komisi III yang memiliki agenda besar.
"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.
DPR RI dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Wakil Pemerintah yang hadir di rapat dengan Panitia Kerja Revisi UU KPK hanya Menpan RB Syafruddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi: KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat
Penulis : Ihsanuddin