TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) siang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.
Ia punya menganalisis sendiri mengapa Presiden akhirnya berani menyetujui revisi.
Baca: Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari
Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.
"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Menurut mantan politisi PKS ini, sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK sudah terjadi sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Fahri menyebut, awalnya Jokowi menaruh kepercayaan kepada KPK.
Sampai-sampai KPK diberikan kewenangan untuk mengecek rekam jejak calon menteri, sesuatu yang tidak diatur dalam UU.
"Saya sudah kritik pada waktu itu ketika KPK sudah mencoret nama orang. Dia taruh hijau, dia taruh merah, dia taruh kuning. Dia bilang yang hijau boleh dilantik, kuning tidak boleh karena akan tersangka dalam enam bulan, lalu kemudian yang merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. Luar biasa sehingga ada begitu banyak nama dalam kabinet yang diajukan oleh Pak Jokowi dan parpol kandas di tangan KPK," kata dia.
Baca: Sama seperti Gerindra dan PKS, Demokrat Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Menurut Fahri, KPK waktu itu merasa bangga karena akhirnya dia diberi kepecayaan sebagai polisi moral oleh Presiden.
Namun selanjutnya, Fahri menilai KPK justru semakin bertindak berlebihan.
Puncaknya adalah ketika Jokowi memilih nama Budi Gunawan untuk dikirimkan ke DPR sebagai calon Kapolri.
Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ujar Fahri.
Budi yang tidak terima saat itu melawan KPK lewat praperadilan.
Ia menang dan lepas dari status tersangka.
Tapi Fahri menilai KPK saat itu terus menggunakan masyarakat sipil, LSM termasuk juga media untuk menyerang sang calon tunggal Kapolri.
"Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik. Tetapi begitu Pak Jokowi mencalonkan Budi Gunawan kembali sebagai Kepala BIN, tidak ada yang protes, akhirnya diam-diam saja. Jadi KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya saja, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk mengganggu kerja Pak Jokowi," ucap Fahri.
Baca: Pegawai KPK Jadi ASN, Menpan RB: Tak Ada Seleksi
Selain Budi Gunawan, Fahri menyebut ada banyak orang yang diganggu oleh KPK secara sepihak, tanpa koordinasi, dan itu menggangu jalannya kerja pemerintah.
Contoh terbaru adalah Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Sehari sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Firli disebut melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan KPK.
"Jadi Pak Jokowi tentu menurut saya merasa terganggu. Sekarang ya, bagaimana Pak Jokowi sebagai mantan pengusaha, orang yang mengerti bahwa dunia usaha itu perlu kepercayaan, dunia usaha itu perlu keamanan, perlu stabilitas. Orang mau investasi, bawa duit perlu keamanan, perlu kenyamanan, perlu berita baik, bahwa sistem kita tidak korup, sistem kita ini amanah, sistem kita transparan dan bersih," ujar Fahri.
"Tapi itu terus menerus dilakukan oleh KPK. KPK terus menerus mengumumkan si ini tersangka, si ini tersangka, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, pernah dulu di KY, polisi ini, jaksa ini, gubernur ini, bupati itu, semuanya setiap hari diumumkan sebagai tersangka, OTT, ditangkap, dan seterusnya, tokoh-tokoh semua kena, pengusaha juga begitu. Bagaimana orang mau percaya pada sistem kayak begini?" katanya.
Baca: Tolak Irjen Firli Bahuri Saat Injury Time, Fahri Hamzah Sebut KPK Sebagai Gerakan Politik
Fahri mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden, pimpinan DPR sudah mengingatkan soal gangguan-gangguan yang dibuat oleh KPK ini.
Menurut dia, keberadaan KPK tak sesuai dengan prinsip sistem presidensialisme yang diemban Indonesia.
Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang dipilih rakyat namanya presiden.
Tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat, berpretensi mengatur jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketika dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.
Baca: Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan" (Kompas.com/Ihsanuddin)