TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai, perubahan status pegawai KPK ini akan dapat mengganggu inpendensi lembaga antirasuah.
Pegawai KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Selain itu, tuntutan loyalitas pegawai KPK terhadap pemerintah sangat tinggi.
"Akibatnya pegawai KPK nanti akan mudah diintervensi oleh pemerintah sehingga dapat mengganggu independensi KPK," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Belum lagi seseorang pegawai KPK akan mudah digeser dari posisinya jika tidak sejalan dengan kemauan pemerintah.
Di sisi yang lain, dia menjelaskan, pegawai KPK akan mudah dikontrol jika melakukan kesalahan dalam kerjanya atau melenceng dari SOP.
Baca: Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 218 Individu dan 5 Korporasi
"Selain itu lebih terbuka untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran terhadap sumpah dan janjinya sebagai ASN," jelasnya.
Berbeda dengan pegawai KPK saat ini yang cenderung tertutup dan membentengi diri dengan statusnya yang independen.
"Akibatnya sulit mendeteksi kemungkinan adanya pengaruh ideologi tertentu selain ideologi Pancasila," tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.
Menpan RB : Tanpa Ada Seleksi
Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).