News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pegawai KPK Kini Harus Tunduk pada UU ASN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi UU KPK kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Baca: Maman Suherman: Rakyat yang Akan Langsung Awasi Dewan Pengawas KPK

Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.

Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.

Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.

Pasal 69 B ayat 1 berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat 2:

Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69C berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan

Sebelumnya KPK mengangkat pegawainya sendiri dan tidak tunduk pada Undang-undang ASN.

Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 24 ayat 2 dan 3, UU KPK sebelum revisi.

Pasal 24 Ayat 2 berbunyi:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Sementara pada ayat ayat 3:

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Revisi UU KPK Ciptakan Check and Balances Antara Penegak Hukum

Implikasi dari revisi tersebut, pegawai KPK kini harus tunduk pada UU ASN. Pemberhentian pegawai yang melanggar kode etik juga harus mengikuti UU ASN.

Revisi pasal ini juga berpotensi mengganggu independensi para pegawai KPK.

Bagian dari eksekutif

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pasal 1 ayat 3 revisiKPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.

Baca: Ternyata Pemilik Mobil yang Menyeret Anggota Polantas Mengidap Kanker Stadium 4

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Sehingga kemudian, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini