Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata
Baca: DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden
Baca: Pengesahan Tata Tertib DPD RI Sempat Diwarnai Kericuhan
"Pada tahap awal Badan Kehormatan membentuk Tim Kerja yang Anggotanya berasal dari Anggota Badan Kehormatan yang terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI Periode 2019-2024," katanya.
Dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Tatib DPD RI, Mervin berujar Tim Kerja membuka ruang bagi Anggota DPD yang terpilih kembali dan Pimpinan Alat Kelengkapan untuk memberikan masukan yang dilaksanakan di Bali dan Banten.
Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib.
Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPD R| atas disahkannya Tatib DPD RI yang dilakukan secara musyawarah mufakat (tidak voting). Walaupun ada beberapa Anggota DPD RI yang interupsi dalam pengesahan tersebut," ujar Mervin.
Lebih lanjut, Mervin menyesalkan adanya sedikit insiden dalam sidang pengesahan Tatib DPD RI.
Beberapa senator merasa keberatan dan melakukan protes karena merasa tak dilibatkan dalam proses pembahasan Tatib DPD.
"Kami sesalkan karena beberapa dari mereka justru hadir dalam pembahasan Tatib DPD RI," pungkasnya.