Sementara itu, Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Sebab ia tidak melihat ada yang terbakar baik kebun sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI), namun yang terbakar adalah hutan atau semak.
“Artinya, ini ada indikasi kuat terjadinya pembakaran, kesengajaan. Sebagian sudah ditangkap, itu juga membuktikan bahwa peristiwa itu ada,” kata Tito dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Hotel Novotel, Pekanbaru, Riau, Senin (16/9) malam sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.
Baca: Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 218 Individu dan 5 Korporasi
Baca: Kabut Asap di Riau : Mirip 2014, Sekolah Diliburkan Hingga Agenda Jokowi Pantau Lokasi Karhutla
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga kini sebanyak 218 individu dan lima korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia.
Jumlah ini meningkat sejak Senin (16/9/2019) yang sebelumnya ditetapkan Polri berjumnlah 185 individu dan empat korporasi sebgaai tersanga.
"Sudah ada 218 tersangka perorangan dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9).
Jumlah tersebut dirincikan, sebanyak 47 tersangka dan satu korporasi masuk di wilayah Polda Riau, 14 tersangka individu masuk di wilayah Polda Jambi.
Sementara di wilayah Sumatera Selatan, Dari 18 tersangka individu menjadi 27 tersangka individu dan satu korporasi.
Kemudian di Kalimantan Selatan terdapat penambahan dua tersangka individu sehingga Polda Kalimantan Selatan menetapkan 4 tersangka individu.
Adapun Polda Kalimantan Tengah kini telah menetapkan 65 individu dan satu korporasi sebagai tersangka.
Sementata di Polda Kalimantan Barat ada 61 individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya apabila tak ada sanksi lain yang bisa diberikan kepada para tersangka.
(Tribunnews.com/Tio).