News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Pemerintah Minta Salah Satu Pasal Kesusilaan Dihapus dalam Revisi KUHP

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah dan DPR bahas RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menggelar rapat kerja membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (18/9/2019).

Dalam rapat yang beragendakan pengambilan keputusan tingkat 1 itu, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, meminta pasal 418 didrop atau dihapus.

"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang Narkoba, memiliki yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna.

Pemerintah menurut Yasonna telah berembuk dengan sejumlah pakar hukum pidana yakni, profesor Muladi dan Profesor Harkristuti Harkrisnowo.

Baca: Ada Penolakan Pemprov Riau, Gubernur Anies Bilang Begini

Berdasarkan masukan para pakar, pemerintah khawatir,pasal tersebut jadi materi untuk memeras orang.

"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 414 (418-red) pemerintah, saya memohon untuk di-drop," tuturnya.

Permintaan pemerintah tersebut kini masih dibahas DPR. Komisi III meminta rapat di skors untuk forum lobi, untuk memutuskan apakah permintaan pemerintah tersebut disetujui atau ditolak.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini