News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengamat: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Perhatikan Kinerja dan Batas Usia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pegawai KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK), Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menyarankan agar proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia.

"Prosesnya harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia bagi ASN yang baru diangkat. Dengan begitu asas keadilan juga dapat ditegakkan," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Sebab betapapun sebagian dari pegawai KPK telah bekerja lebih dari 10 tahun terhitung sejak lembaga antirasuah itu didirikan.

Baca: Antisipsi Pemalsuan Buku KIR, Dishub DKI Luncurkan Sistem Pengujian KIR Online

Selain itu dia juga mendorong ukuran penilaian kinerja dan loyalitas sebagai ASN juga dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Apalagi jika memang betul wacana terkait dengan adanya kelompok ‘taliban.’ Justru anti NKRI dan pancasila, karena itu perlu dilakukan penilaian dengan ukuran yang dapat dipertanggung-jawabkan," tegas Muradi.

Selain itu proses peralihan status pegawai KPK harus dilakukan semata-mata untuk menatakelola kepegawaian yang merujuk pada penguatan pemerintah yang bersih dan baik.

"Karena itu tata kelola kepegawaian di KPK harus berada dalam skema itu," jelasnya.

Hal ini penting agar mereka mampu berkarir dengan jenjang yang lebih baik, di KPK maupun lembaga negara lain.

Lebih lanjut menurut dia, penguatan loyalitas dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, semata-mata untuk kepentingan negara dan bangsa.

Baca: Artis Cantik Taiwan Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Ibu Kandungnya

"Dengan memiliki karakter yang kritis konstruktif sebagimana menjadi karakter dari lembaga seperi KPK," katanya.

Loyalitas imbuh dia, sepenuhnya kepada kepentingan negara dan bangsa akan memberikan efek positif bagi tata kelola kepegawaian dan administrasi di internal KPK.

Baca: Tips Pintar Kelola Uang Ala Sissy Priscillia, Jangan Lapar Mata Pada Barang yang Tak Perlu

Terakhir, penting untuk ditegaskan, penyidik yang berlatarbelakang ASN, tetap menjaga independensi dan profesionalisme.

"Sebagai penyidik yang baik dan dapat kompetitif dengan penyidik dari polri maupun kejaksaan," jelasnya.

Baca: Jennifer Lawrence Dikabarkan Nikahi Cooke Maroney, Tunangannya

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.

Menpan RB: Tak Ada Seleksi

Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan meski pegawai KPK menjadi ASN nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Lebih jauh ia menjelaskan, kehidupan pegawai KPK ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN maka dimasa tuanya atau setelah pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan.

"Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Safruddin.

Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini