"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen (Pol) Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Meski tak berada di lokasi, Veronica Koman sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto bernada provokasi.
Veronica Koman diketahui tengah mengeyam pendidikan di S2 Magister Hukum lewat jalut beasiswa dari pemerintah.
Keberadaan Veronica Koman di luar negeri, membuat polisi bekerja sama dengan interpol.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Setelah Polda Jatim menetapkan tersangka, Veronica Koman langsung diburu oleh interpol.
"Polda Jawa Timur, menetapkan (tersangka) terhadap Veronica Koman, WNI kelahiran Medan, kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pengamat: Ada Peran Kepala BIN di Balik Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua
2. Akun sosmed,paspor, hingga nomor rekening pribadi diblokir
Setelah menentukan status sebagai tersangka, pihak kepolisian mengambil langkah untuk memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi Veronica Koman.
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019) dikutip dari Tribun Jatim.
Polisi juga berhasil melacak nomor rekening pribadi korban Veronica Koman baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam hal ini, polisi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Akun sosmed milik Veronica Koman juga akan diblokir.
"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan kami sudah menghubungkan semuanya sangat banyak sekali," katanya.