News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Segera Disahkan, DPR & Pemerintah Sepakat Mudahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

TRIBUNNEWS.COM - DPR dan Pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, termasuk permudah pembebasan bersyarat pada koruptor.

UU yang mengatur dipermudahnya pembebasan bersyarat pada koruptor akan segera disahkan oleh DPR dan pemerintah.

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

• Via Vallen, Anji, hingga Tata Janneta, Inilah 5 Penyanyi yang Gagal di Audisi Indonesian Idol

• Pekan Ini Masih Panjang, 3 Zodiak Ini Wajib Waspada dengan Nasib Kurang Baik, Kamu Termasuk?

• Makam BJ Habibie Jadi Tempat Selfie, Melanie Subono: Kalau Benar-benar Doain Datang ke Tahlilan Saja

• Rumah Mewahnya Akan Segera Dijual, Ini 4 Pengakuan Anang Hermansyah Soal Rumahnya

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini