TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay ternyata tak hanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun yang bersangkutan juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus makar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Agus Kossay merupakan DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum dengan Laporan Polisi: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019.
"Pelaku juga merupakan DPO. Diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau Makar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP," ujar Kamal, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Baca: Kronologi Penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay
Sebelumnya diberitakan, kepolisian mengungkap kronologi penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan penangkapan Agus Kossay oleh tim gabungan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor sedang menuju Sentani dari Waena.
"Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 pukul 17.45 WIT, bertempat di depan SPBU Hawai Sentani Kabupaten Jayapura telah diamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Agus Kosay," ujar Kamal, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa saat tim gabungan melakukan penyelidikan, pihaknya melihat Agus Kossay sedang mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama rekannya.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan rekannya bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Baca: Viral! Foto Sepatu Jokowi Sebelum dan Sesudah Mengunjungi Lokasi Kebakaran Hutan
Adapun dari tangan tersangka, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna merah dan satu unit handphone.
Lebih lanjut, Kamal juga mengatakan kendaraan yang digunakan pelaku telah masuk dalam laporan polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan LP/219/II/2019/Papua Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 13 Februari 2019," pungkasnya.