News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

Total Tersangka Karhutla 230 Individu dan 5 Korporasi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berada di kantornya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat kembali.

Per hari ini, Rabu, kepolisian telah menetapkan 230 tersangka individu dan 5 tersangka korporasi.

"Total tersangka karhutla hingga saat ini ada 230 individu dan 5 korporasi. Untuk tambahan tersangka ada tambahan di Kaltim (Kalimantan Timur)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan Polda Kalimantan Timur tengah menangani 7 kasus karhutla dan telah menetapkan 12 tersangka individu.

Sementara jumlah tersangka di wilayah lain seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat belum mengalami perubahan.

Adapun rincian jumlah kasus, tersangka individu dan korporasi masing-masing wilayah, sebagai berikut :

Baca: KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepulauan Riau

- Polda Riau : 45 kasus, 47 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT SSS

- Polda Jambi : 10 kasus, 14 tersangka individu

- Polda Sumatera Selatan : 18 kasus, 27 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT BHL

- Polda Kalimantan Selatan : 4 kasus, 2 tersangka individu

- Polda Kalimantan Tengah : 58 kasus, 66 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT PGK

- Polda Kalimantan Barat : 56 kasus, 62 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi yakni PT SAP dan PT SISU

- Polda Kalimantan Timur : 7 kasus, 12 tersangka individu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini