Dalam rapat paripurna itu sendiri, jumlah wakil rakyat yang menandatangani daftar hadir ada sebanyak 289.
Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum. "
Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.
2. Tiga Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas
Dalam rapat paripurna Selasa (17/9/2019), seluruh fraksi menyatakan seuju revisi UU KPK disahkan sebagai UU.
Namun demikian, tiga fraksi memberi catatan.
Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.
Ia mengatakan, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depannya, kalau ini masih dipertahankan, saya, kami, tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.
Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.
"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.
Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Yang di Daftar Hadir 289 Orang, Tapi Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Disaksikan 102 Anggota DPR
Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.