TRIBUNNEWS.COM - Belakangan tersebar video dan foto-foto telanjang seorang gadis di jagat media sosial.
Terbaru adalah kasus penyebaran video dan foto mesum pelajar SMA Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan.
Video dan foto tak senonoh gadis pelajar disebar oleh pelaku berikut melancarkan ancaman.
Baca: Fakta-fakta Pedangdut Xena Xenita, Sebelum Dihukum karena Berzina, Pernah Dipenjara 7 Bulan
Dikutip dari TribunSumsel.com, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih memintai keterangan korban inisial SE.
Kepada wartawan SE mengakui menyebarnya video mesum dan foto bugil itu bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang pemuda melalui pesan Whatsapp.
Pria itu mengaku bernama Rival yang sebenarnya merupakan pelaku F memakai nomor Whatsapp berbeda.
"Saya dapat Whatsapp dari pemuda bernama Rival pada 2 Agustus, di foto whatsapp dia ganteng makanya tergiur," ungkap korban ketika ditemui di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (18/9/2019).
Setelah sering berkomunikasi melalui Whatsapp dan telpon, SE kemudian berpacaran dengan Rival hingga kemudian makin intim.
"Kami pacaran tidak pernah bertemu tapi lewat Whatsapp, saya sering dibujuknya dan dirayu. Lalu dia minta kirimi video, saya kirim video 41 detik berisi saya bertelanjang dada," bebernya.
Kemudian menurut SE, setelah itu Rival dan dirinya putus melalui Whatsapp pada 2 September lalu.
Kemudian pada 3 September ada pesan masuk ke handphonenya melalui Whatsapp pelaku F.
F langsung mengancam akan menyebarkan video ke sekolah dan media sosial.
"Rival itu ternyata F, saya sudah minta tolong agar tidak disebarkan apapun syaratnya akan dituruti. F minta kalau tidak mau disebar maka harus jadi pacarnya," jelas korban.
Gadis yang masih berusia 16 tahun ini mengaku, setelah pacaran dengan F kemudian pelaku mengajak bertemu pada 6 September dan meminta agar dilayani nafsunya untuk berhubungan badan jika tidak maka video akan disebarkan.
"Waktu itu saya tidak datang, lalu diancam akan disebarkan ke guru dan kawan di sekolah. Kalau disebar saya pasti berhenti sekolah, malu dan viral katanya, karena takut saya menuruti," katanya.
Pelaku saat itu mengajak korban ke sebuah rumah kost di kawasan Jalan Urif Sumaharjo atau Jalan Nasional.
Kemudian di tempat itu pelaku memuaskan nafsu kepada korban.
Baca: Wanita Pemilik Kafe Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Gresik, Diduga Dibunuh Rekan Kerjanya
"Cuman sekali dia melakukan, saya lalu pulang dan tidak pernah cerita karena takut."
"Tapi setelah itu ternyata dia minta terus, saya kemudian mengajak putus tapi dia menolak dan akan menyebarkan video lain," bebernya.
Siswi ini menuturkan, saat setelah mengajak putus handphone miliknya rusak sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pelaku F.
"Waktu itu handphone aku rusak jadi mungkin karena tidak ada kabar itu dia nekat nyebarkan video 13 detik dimulai ke teman-teman sekelas,"
"Saya tidak tau dari mana dia dapat nomor handphone kawan di sekolah, dia kesal pikirnya saya tidak ada kabar ada cowok lain."
"Waktu disebar ke teman-teman saya minta tolong jangan disebar lagi tapi malah menyebar ke kawan lainnya dan guru-guru," lanjutnya sembari menundukkan kepala.
SE dengan penutup muka itu menceritakan, setelah pelaku menyebarkan ke teman sekolah dan guru, dirinya tidak lagi masuk sekolah karena tak kuasa menahan malu.
"Setelah nyebar video itu ibu saya tahu dan kemudian melapor ke polisi, pelaku F itu tinggal di Gunung Ibul dan mengaku bekerja di konter handphone," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH ketika dibincangi mengungkapkan pihaknya memintai keterangan korban dan melakukan proses lebih lanjut.
"Korban didampingi keluarga kita mintai keterangan, pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan kami, secepatnya akan kita realise," tegasnya.
Korban 10 Perempuan Diiming-imingi Rp 4 Juta
Kasus lain di Ngawi, Jawa Timur, seperti diberitakan Surya Malang, mencuat kasus pemerasan dengan modus penyebaran foto tanpa busana yang dilakukan AB (18).
Polres Ngawi, Jawa Timur, menemukan ada 10 korban perempuan dalam kasus pemerasan dengan modus penyebaran foto tersebtut.
AB adalah warga Desa Jepang, Kabupaten Bojonegoro.
Tiga korban di antaranya sudah melapor ke polisi.
• Penyebab Wanita Kabur Setelah Menikah Belum Disentuh Pengantin Pria, Digondol Pria Lain?
“Indikasi korban itu ada 10-an, yang melapor baru 3, semua warga Ngawi," ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/09/2019).
Khoirul menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pemerasan dengan modus menggunakan foto bugil para korban tersebut.
Foto 10 korban tersebut diduga telah diunggah oleh pelaku di media sosial melalui akun palsu.
Selain dari Kabupaten Ngawi, diduga korban juga berasal dari kota lainnya.
“Kita masih melakukan pengembangan. Korban bisa jadi dari kota lain selain Ngawi,“ imbuhnya.
AB ditangkap anggota Reskrim Polres Magetan pada Selasa (17/9/2019) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel, buku tabungan, kartu ATM, rekening koran dan uang tunai lebih dari Rp 5 juta hasil tindak pidana pemerasan.
“Sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana pemerasan kita amankan. Pelaku ini pengangguran, pendidikan terakhir SMP kelas 1,” kata Khoirul.
Seperti diketahui, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya foto tanpa busana di media sosial Facebook.
Pelaku AB sebagai pemilik akun NF memposting foto tidak senonoh para korban karena permintaan sejumlah uang tidak ditanggapi.
Dalam modusnya, AB menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban dengan syarat mengirim foto bugil.
Setelah mendapat kiriman foto bugil, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, tiga gadis di Kabupaten Ngawi melapor ke Polres Ngawi terkait dugaan kasus penyebaran foto tanpa busana alias telanjang.
Dalam kasus ini juga ada pemerasan yang dilakukan oleh orang yang dikenal para gadis itu dari Facebook.
Pelaku memeras korban, jika korban menolak, maka akan diancam foto-foto telanjang mereka akan disebar-luaskan.
Konon masih banyak korban lainnya yang belum melapor terkait kasus pemerasan dengan ancaman menyebar foto telanjang.
"Awalnya pelaku seorang pria berinitial AB, membuat akun FB dengan menyamar sebagaj wanita dengan nama Alinda Yunita.
"Kemudian mencari korban di FB dengan seorang wanita dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji per bulan antara Rp 4 juta - Rp 5 juta," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/9).
Namun, lanjut Kapolres, syaratnya tidak biasa, korban yang rata-rata baru lulusan SMK (atau SMA sederajat) itu diminta foto bugil dari beberapa pose dan dikirimkan ke aku FB pelaku.
"Selain iming-iming gaji antara Rp 4 juta - Rp 5 juta, pelaku juga membuat satu akun lagi, juga dengan wanita, untuk meyakinkan korban," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Pelaku adalah pria warga Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas dengan mengancam foto telanjang para korban akan disebar di media sosial (FB)," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
• Bahaya Foto Acungkan Dua Jari Bentuk V Alias Peace, Ini Penjelasannya
Dalam aksinya itu pelaku meminta dikirim uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnya bila tidak ingin foto telanjang dengan berbagai model itu disebar di media sosial.
Namun karena korban menolak mengirimkan uang, tersangka kemudian mengunggah foto telanjang para korbannya itu ke Facebook.
"Selain menangkap tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hitam, buku tabungan BRI atasnama Agus Basuki, satu keping ATM BRI atas nama Agus Basuki, uang tunai Rp 5, 2 juta, rekening koran atasnama Agus Basuki," kata Kapolres.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) dan (4)Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," tandas Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
(TribunSumsel.com/SuryaMalang)