Organisasi lain yang pernah ia pimpin yakni Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa, dan Ketua DPW PKB Jawa Timur.
Baca: 5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi: Penuh Kontoversi Bekukan PSSI
Puncak karier di partai, Imam pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PKB periode 2008-2014.
Soal pengalaman kerja, Imam tercatat dua kali sebagai anggota DPR, yakni anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009 dan Anggota DPR/MPR RI 2009 - 2014.
Ia juga menjadi Direktur Intervisi Surabaya di tahun 1994 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo pada 2000.
Imam menduduki jabatan Menpora dalam usia relatif muda, yakni 41 tahun.
Ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora pada 2014.
Tanggapan Istana
Pihak istana merespons penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.
Baca: Bagaimana Istana Merespons Penetapan Tersangka Imam Nahrawi?
Baca: Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan
Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.