News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah kepada KONI. Imam mengawali karier sebagai aktivis mahasiswa.

Organisasi lain yang pernah ia pimpin yakni Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa, dan Ketua DPW PKB Jawa Timur. 

Baca: 5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi: Penuh Kontoversi Bekukan PSSI

Puncak karier di partai, Imam pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PKB periode 2008-2014. 

Soal pengalaman kerja, Imam tercatat dua kali sebagai anggota DPR, yakni anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009 dan Anggota DPR/MPR RI 2009 - 2014. 

Ia juga menjadi Direktur Intervisi Surabaya di tahun 1994 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo pada 2000. 

Imam menduduki jabatan Menpora dalam usia relatif muda, yakni 41 tahun.

Ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora pada 2014. 

Tanggapan Istana

Pihak istana merespons penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK. 

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.

Baca: Bagaimana Istana Merespons Penetapan Tersangka Imam Nahrawi?

Baca: Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan

Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin (TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA)

Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini