Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"PKB menghormati proses hukum yg berjalan di KPK," ujar Ketua DPP PKB bidang komunikasi Ahmad Iman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).
Namun tentu asas praduga tak bersalah, menurut dia, tetap harus dikedepankan.
PKB juga akan memberikan pendampingan kepada Imam Nahrawi. "Kami juga akan menyiapkan pendampingan atas Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Bukti Presiden Tak Intervensi KPK
Sementara itu, pihak istana menilai ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai sebagai tersangka oleh KPK, sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Mempora akan secara otomatis mengundurkan diri seperti yang pernah dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Sementara terkait pengganti Imam atau nantinya dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.
Baca: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Belum Komunikasikan dengan Jokowi dan PKB
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).