News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Legislator NasDem: Tidak Masalah Revisi UU KPK Digugat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI f-NasDem Teuku Taufiqulhadi menghormati jika nantinya ada pihak-pihak yang ingin menggugat Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.

Ia mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan revisi UU KPK menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya rasa tidak masalah. Itu hak setiap warga negara," kata Taufiqulhadi, Kamis (19/9/2019).

Diketahui Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).

Baca: OTT Diprediksi Akan Berkurang Setelah UU KPK Direvisi

Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.

Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin (16/9/2019) malam.

Massa Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK menggelar aksi menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019), massa aksi mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam. Mereka membentangkan poster bertulisan DPR Tuli Jokowi Budeg Tolak Revisi UU KPK dan #ReformasiDikorupsi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Disahkannya Revisi UU KPK tersebut membuat Koalisi Masyarat Sipil berencana mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan lantaran revisi UU KPK justru memperlemah pemberantasan korupsi.

Adanya dewan pengawas KPK seperti yang termuat dalam revisi, dinilai menghambat kinerja KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini