TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI f-NasDem Teuku Taufiqulhadi menghormati jika nantinya ada pihak-pihak yang ingin menggugat Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.
Ia mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan revisi UU KPK menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya rasa tidak masalah. Itu hak setiap warga negara," kata Taufiqulhadi, Kamis (19/9/2019).
Diketahui Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).
Baca: OTT Diprediksi Akan Berkurang Setelah UU KPK Direvisi
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.
Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin (16/9/2019) malam.
Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Disahkannya Revisi UU KPK tersebut membuat Koalisi Masyarat Sipil berencana mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan lantaran revisi UU KPK justru memperlemah pemberantasan korupsi.
Adanya dewan pengawas KPK seperti yang termuat dalam revisi, dinilai menghambat kinerja KPK.