News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubarkan Diri, Lalu Lintas Depan Gedung DPR Kembali Dibuka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi menolak pengesahan revisi UU KPK masih bertahan di depan gerbang Gedung DPR, Kamis (19/9/2019) malam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan mahasiswa dari berbagai universitas yang melakukan unjuk rasa menolak Reviai UU KPK dan sejumlah RUU lainnya di depan Gedung DPR mulai membubarkan diri, Kamis (19/9/2019) malam.

Lalu lintas di depan Gerbang DPR, tepatnya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka.

Baca: Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung DPR

Berdasarkan pantauan, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 20.45 WIB.

Tampak, massa mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi pun sudah kembali bisa dilewati kendaraan.

Sebelum bubar, Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra mengucapkan sumpah mahasiswa.

"Untuk tutup aksi ini kita akhiri dengan semangat kita sumpah mahasiswa, berdiri kawan kawan," katanya.

Sebelumnya, massa mahasiswa juga telah menyetujui beberapa hal dari audiensi dengan Sekjen DPR RI.

Manik mengungkap hasil tersebut merupakam hasil terbaik.

"Saya akan bacakan lembar kesepakatan, tolong dijaga, ini hasil terbaik dari kemungkinan buruk yang ada, karena kita bawa hasil hari ini," kata Manik.

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

Baca: Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Gelar aksi teatrikal

Massa aksi menolak pengesahan UU KPK Hasil revisi masih bertahan di depan gerbang Gedung DPR, Kamis (19/9/2019) malam.

Massa tersebut merupakan mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas.

Baca: Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan

Pantauan Tribunnews di lokasi sekira pukul 20.00 WIB, mereka masih bertahan, menutup sebagian jalan Gatot Subroto arah Slipi.

Mereka juga melakukan aksi teatrikal dan tampak menuliskan sebuah kata di jalanan dengan cat semprot.

Baca: KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Selain menggelar aksi teatrikal, massa juga kompak menyanyikan berbagai yel yel dan lagu kebangsaan.

Mereka juga tetap meneriakkan tuntutan menolak pengesahan revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aksi berlangsung sejak siang

Aksi Tolak Revisi UU KPK (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Uhamka, Unidra dan kampus-kampus lain menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan pada Kamis (19/9/2019).

Aksi tersebut untuk memprotes pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah Undang-undang lain yang dinilai tidak pro rakyat.

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Elang ML menyebut DPR sedang kejar tayang untuk mengesahkan RUU yang menguntungkan penguasa dan merugikan rakyat.

Misalnya Revisi UU KPK, RKUHP, Revisi UU Pertanahan, RUU Sumber Daya Air hingga RUU Pemasyarakatan.

Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK Tutup Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR

"Kita sangat kecewa, banyak RUU yang mengembalikan kita pada Orde Baru, kultur DPR seperti orba, asal bapak senang diketok, menguntungkan kepentingan penguasa," kata Elang kepada wartawan.

Elang menyebut aksi yang dilakukan pada Kamis ini bukan yang pertama.

Sebelumnya pada Senin (16/9/2019) sejumlah mahasiswa dan aktivis menolak pengesahan RKUHP.

Kemudian pada Selasa (17/9/2019) menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan malamnya datang ke KPK untuk memperingati pelemahan KPK setelah Revisi UU KPK disahkan.

Sementara itu, pantauan di lapangan, massa menuntut DPR membatalkan pengesahan revisi UU KPK.

Pasalnya, massa menilai adanya revisi tersebut justru mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami menyatakan sikap menolak pelemahan pemberantasan korupsi. Meminta Presiden tidak mengesahkan capim KPK dengan catatan negatif. Menuntut Pimpinan KPK dengan catatan negatif untuk mundur. Dan meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk meninjau kembali RUU KPK," kata seorang orator.

Hingga berita ini ditulis, ratusan massa aksi masih melakukan demonstrasi di depan gerbang DPR RI hingga menutup jalan Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini