News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi Mundur, Pengamat Sarankan Jokowi Tak Usah Tunjuk Menteri Baru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Harta Kekayaan Imam Nahrawi: Capai Rp 22,6 Miliar, Punya 12 Bidang Tanah dan 4 Mobil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Imam Nahrawi telah mengajukan pengunduran dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Plt atau pejabat baru di Menpora.

Jokowi cukup menugaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk merangkap jabatan Menpora hingga akhir periode Kabinet Kerja selesai Oktober mendatang.

"Cukup dirangkap saja oleh Menko PMK," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).

Sebab, dia menilai, pengganti Imam Nahrawi akan kesulitan untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan tersisa.

"Nanti akan kesulitan nanti penggantinya untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan. Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.

Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Baca: Banding Ditolak, Jaksa Tunggu Reaksi Ratna Sarumpaet

"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri. Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.

Jokowi : Imam Nahrawi Telah Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Menpora

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini