News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik KPK

‎Pakar Hukum: Tujuan Revisi UU KPK Baik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara‎ Muhammad Rullyandi‎ mengatakan revisi UU KPK tujuannya untuk penataan dan menjadikan KPK lebih baik.

"Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK," ucap Rullyandi, Kamis (19/9/2019).

"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya krikil-krikil di KPK. Seperti kasus Hadi Purnomo ‎yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya," tegas Rullyandi lagi.

Baca: Daftar 8 Unggulan Tersingkir di Babak Pertama China Open 2019, Ada Wakil Indonesia

Baca: Imbas Gibran Rakabuming Bertemu Wali Kota Solo, Kaesang Pangarep Disindir Tak Pernah Masuk TV

Baca: 5 Artis yang Liburan Mewah di Labuan Bajo, Maia Estianty Sampai Bolak Balik ke Sana

Lebih lanjut, Rullyandi turut menyoroti soal pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs yang sempat menyatakan berhenti di tengah jalan hingga menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi.

"Ini tidak dibenarkan dalam ketatanegaraan, pimpinan KPK berhenti di tengah jalan. Di Undang-Undang sudah diamanatkan bekerjalah anda selama 4 tahun sebaik-baiknya bagi bangsa dan negara," tegasnya.

Rullyandi menambahkan kedepan sikap pimpinan KPK jilid ini bakal ‎menjadi catatan dan jangan sampai dipilih kembali.

"Saya menilai sebagai akademisi, mereka-mereka jangan sampai dipilih lagi," singkat dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini