TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantas, bagaimana reaksi istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka?
Rupanya, wanita yang karib disapa Obib Nahrawi ini melakukan hal serupa seperti sang suami di media sosial.
Ia menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya, @obib_nahrawi.
Padahal sebelumnya, Obib Nahrawi masih membuka kolom komentar di akun Instagram-nya setidaknya hingga pukul 20.00 WIB.
Namun tak lama, ia juga menonaktifkan kolom komentar.
Obib Nahrawi menonaktifkan kolom komentar. (Tangkap layar Instagram)
Termasuk pada postingan terakhir sebelum Imam Nahrawi jadi tersangka sekitar enam jam lalu.
Dalam postingan itu, Obib Nahrawi mengunggah foto dirinya menggendong bayi bersama Imam Nahrawi.
Obib yang berprofesi sebagai seorang desainer busana muslim ini menulis, soal rasa syukur.