TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP yang juga anggota Panja Revisi KUHP Arsul Sani angkat bicara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan Revisi KUHP.
Dengan keputusan tersebut menurut Arsul, RKUHP tidak bisa disahkan, karena pembuatan undang-undang harus berdasarkan persetujuan pemerintah dan DPR.
"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan Undang-undang apakah DPR atau Pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (20/9/2019).
Keputusan presiden tersebut menurut Arsul akan didukung oleh fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah,termasuk fraksi PPP sendiri.
"Cuma itu saja. Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," katanya.
Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas
Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam
Dalam pembahasan RKUHP pemerintah tampak inkonsisten. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, setuju dengan seluruh pasal revisi KUHP untuk disahkan dalam sidang Paripurna yang rencananya digelar pada 24 September mendatang. Namun, pemerintah kemudian meminta penundaan pengesahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.
"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," ucap Jokowi.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi.