Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DPR RI Periode Ini
TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini.
Permintaan tersebut diutarakan lewat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat siang (20/9/2019).
Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari berbagai kalangan.
Jokowi berharap DPR memiliki sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.
Baca: DPR RI Tidak Bisa Paksakan Pengesahan RKUHP
Baca: Soal RUU Permasyarakatan, Jokowi: Saya Masih Fokus Pada RKUHP
Di samping itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal.
Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).