Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DPR RI Periode Ini
TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini.
Permintaan tersebut diutarakan lewat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat siang (20/9/2019).
Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari berbagai kalangan.
Jokowi berharap DPR memiliki sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.
Baca: DPR RI Tidak Bisa Paksakan Pengesahan RKUHP
Baca: Soal RUU Permasyarakatan, Jokowi: Saya Masih Fokus Pada RKUHP
Di samping itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal.
Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
DPR Akan Mempertimbangkan Permintaan Jokowi untuk Tunda Pengesahan RKUHP
DRP RI akan mempertimbangkan permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.
Dilansir Kompas.com, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan alasan pihaknya mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, satu pertimbangan DPR adalah ada beberapa pasal yang menuai pro dan kontra.
"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa 24 September, akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Bambang mengatakan, DPR akan menyempurnakan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti pasal tentang kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.
"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tuturnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP itu akan dibawa dalam rapat internal pimpinan DPR.
"Saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," imbuhnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ihsanuddin)