TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa sejumlah poin keberatan dari PP Muhammadiyah telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pesantren.
RUU tersebut telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1, yang kemudian akan dikonsultasikan kepada pimpinan DPR. Setelah itu, selanjutnya RUU Pesantren dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat 2.
"Secara prinsip, pokok keberatan dari PP Muhammadiyah tersebut telah diakomodir dalam pembahasan akhir dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu dalam rapat kerja tersebut," kata Ace, Jumat, (20/9/2019).
Ia mengatakan bahwa sejumlah keberatan dari Muhammadiyah dan ormas islam lainnya telah diakomodir, setelah Komisi VIII menggelar rapat dengar pendapat umum pada 27 Agustus lalu.
Baca: Teori ICW: Pemerintah-DPR Dendam dengan KPK
Dalam rapat tersebut masukan dari Muhammadiyah dan Ormas lainnya diakomodasi kedalam RUU Pesantren yang ada sekarang.
Misalnya mengembangkan kurikulum dirasah Islamiyah yang mengintegrasikan pendidikan umum. Demikian juga dengan penjaminan mutu pendidikan pesantren dilakukan secara mandiri melalui institusi dewan masyayikh yang beranggotan para kiai.
"Dalam rapat tersebut kami mendapatkan masukan untuk dapat diakomodasi dalam konsep RUU Pesantren yang kini sudah mengalami berbagai perubahan," pungkasnya.
Baca: Komisi VIII akan Bahas Permintaan Muhammadiyah Tunda Pengesahan RUU Pesantren
Sebelumnya PP Muhammadiyah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pesantren.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya.