News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Soal RUU Permasyarakatan, Jokowi: Saya Masih Fokus Pada RKUHP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat berkomentar terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang tuai kontroversi. 

Jokowi saat ini mengaku masih fokus terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP, yang lain menyusul karena ini yang dikejar DPR ada empat (RUU yang akan disahkan)," tutur Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019). 

Sebelumnya Jokowi menyampaikan telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah agar pengesahan revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini. 

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan dpr periode berikutnya," ucap Jokowi.

Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas

Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali). Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," kata Jokowi. 

Sejumlah revisi Undang-undang dikebut DPR diakhir periode masa  2014-2019. Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Salah satunya yakni RUU Pemasyarakatan. Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi. 

Dalam Pasal 9  Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat. Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini