TRIBUNNEWS.COM - Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal ancaman penjara bagi pelaku aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih orang yang mendapat tugas membuat undang-undang.
Belakangan ini, publik ramai membicarakan soal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, beberapa pasal perubahan dalam RKUHP yang menuai kontroversi.
Satu diantaranya adalah mengenai aborsi alias pengguguran kandungan.
Menurut Pasal 470 Ayat 1 dalam RKUHP, pelaku aborsi akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca: Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham
Baca: Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri
Berikut bunyi Pasal 470 Ayat 1:
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Pasal tersebut dinilai mendiskriminasi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, memberikan tanggapan terkait Pasal 470 Ayat 1 itu.
Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid mencantumkan berita yang bersumber dari Kompas.com mengenai korban pemerkosaan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Berita tersebut menuliskan tentang DP (17), gadis remaja yang dipaksa melayani nafsu bejat enam buruh karena ketahuan mesum dengan sang kekasih, RZP (17).
DP pun saat ini diketahui tengah hamil lima bulan dan mengalami trauma berat.
DP juga memilih putus sekolah.
"Informasi terakhir, dia mengundurkan diri dari sekolah. Mungkin karena malu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Lija Nesmon, Jumat (20/9/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Alissa, DP tak hanya menjadi korban pemerkosaan, melainkan juga korban sistem dan politik terkait RKUHP Pasal 470 Ayat 1.
Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
Baca: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Pasal di Dalam RKUHP Ancam Anak dan Perempuan, Berikut Ulasannya
"Gadis ini diperkosa enam buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.
Mesakke (kasihan, red), dua kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem + politik.
Seumur hidup menderita lahir batin," tulis Alissa Wahid, Jumat.
Melihat cuitan Alissa, Mustofa Bisri (Gus Mus) menanggapinya.
Gus Mus berpesan agar tak sembarangan memilih orang-orang yang mendapat tugas untuk membuat undang-undang alias wakil rakyat.
"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," pesan Gus Mus.
Pengesahan RKUHP ditunda
Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan pengesahan RHUKP ditunda.
Melalui unggahannya di Instagram, Jumat, Jokowi menyebutkan dirinya selalu mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP.
Ia menilai sejumlah materi membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Baca: Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet
Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat
Tak hanya itu, menurut Jokowi, lebih kurang 14 pasal masih harus ditinjau kembali.
Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, untuk menyampaikan pesan pada DPR agar menunda pengesahan RHUKP.
Lebih lanjut, Jokowi berharap pengesahan RHUKP akan dilakukan DPR RI periode berikutnya.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.
Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, masih ada sejumlah materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali.
Karena itulah, saya telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yakni menunda pengesahan RUU KUHP.
Saya berharap, pengesahan RUU tersebut dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)