TRIBUNNEWS.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara soal polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
Hotman Paris meminta Jokowi dan Pemerintah menunda pengesahan RKUHP.
Hotman Paris juga menilai RKHUP akan menimbulkan konflik di masa mendatang bila disahkan.
RKUHP menjadi polemik di masyarakat Indonesia.
Ada sejumlah pasal yang menjadi kontroversi
Misalnya saja ada pasal yang mengatur tentang hewan ternak seseorang dilarang mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Jika dilanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp 10 juta.
Aturan ini tertulis dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Gelandangan bakal didenda
Hal lain yang memantik kontroversi adalah soal orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan. Mereka nantinya diancam denda Rp 1 juta.