News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

LHK Akan Gugat Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pasal Perampasan Keuntungan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terbuka tiga jalur untuk menggugat perusahaan pembakar hutan yakni melalui sanksi administratif, perdata hingga pidana.

KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.

“Kami sedang rancang UU No 32 bisa melakukan penegakan hukum berlapis, yaitu menambahkan pasal perampasan keuntungan. Karena pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara finansial,” ungkapnya.

Baca: Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat

Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam diskusi “Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Pria yang akrab disapa Roi tersebut menegaskan pasal itu bisa diterapkan pada perusahaan pemilik lahan konsensi, jika lahan tersebut berubah dari hutan menjadi perkebunan sawit setelah terjadi kebakaran.

Ia berharap pasal tersebut nantinya bisa memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Karena menurutnya pelacakan jejak kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara forensik sampai sepuluh tahun yang lalu.

“Kita tak bisa pungkiri ada perusahaan yang lakukan pembakaran berulang-ulang, tapi jejak forensik pasti ada yang masih bisa menelusuri peristiwa 10 tahun ke belakang. Kami tinggal membawa ahli ke lapangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini