Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menanggapi soal revisi UU Pemasyarakatan yang akan disahkan pada rapat paripurna di DPR.
UU Pemasyarakatan yang baru ini, dianggap akan memberi kemungkinan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.
Menanggapi hal tersebut, Sri Puguh menyebut revisi UU pemasyarakatan sejalan dengan tujuan restorative justice.
"Semangat revisi UU Pemasyarakatan adalah restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku tindak pidana dan korbannya," ujar Sri Puguh melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).
Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos
Menurutnya, restorative justice harus berdasarkan aturan. Sri Puguh memastikan semua narapidana berhak mendapatkan apa saja sesuai aturan.
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru semua hak kewajiban tahanan dan warga binaan harus dilaksanakan," tutur Sri Puguh.
"Kami tidak boleh lengah, yang menyebabkan ada komplain dari pihak-pihak yang belum mengetahui semangat undang-undang ini," tambah Sri Puguh.
Sri Puguh juga mengatakan seluruh jajaran Ditjen PAS bekerja keras menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru.
Baca: Taufiq Husen Selamat Saat Anggota KKB Baku Tembak dengan Polisi: Saya Hanya Penebang Kayu
Pihak Ditjen PAS bakal menyediakan SDM untuk menjalankan fungsi-fungsi sesuai diamanatkan dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Sri Puguh juga menyebut beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan. Salah satunya peran wali bagi warga binaan.
Selain itu, diperlukan adanya rumah bagi narapidana perempuan yang melahirkan dan harus membesarkan bayi sampai usia tiga tahun.
"Ini kan perlu ruangan khusus dan petugas khusus untuk mengawasi dan mengayomi. Jumlah narapidana melahirkan saat ini 154 orang di seluruh Indonesia, dan jumlahnya terus berubah," kata Sri Puguh.