TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019).
Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Berikut fakta lengkap mengenai Smart SIM seperti dirangkum Kompas.com:
1. Keunggulan
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.
Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.
"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.
"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," sambungnya.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.
Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.
Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.
Baca: Rekomendasi Kuliner Bubur Ayam Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan Pagi
Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.
Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
2. Perbedaan Secara Fisik
Selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain.
Ketika ditemui pada 27 Agustus 2019, Refdi sempat menujukkan wujud Smart SIM.
Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Terdapat pula dua foto pemilik.
Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.
Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.
Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
3. Kapan Pengemudi Memperoleh Smart SIM?
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
Baca: Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur
Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segera lah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.
4. Cara Mendapatkan Smart SIM
Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Baca: Ayu Meninggal Setelah Seminggu Dirawat, 3 Bulan Lalu Sang Suami Tewas Kecelakaan di Lokasi Sama
Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.
5. Biaya Pembuatan
Refdi mengatakan biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.
"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut daftarnya:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Berikut tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
6. Akan Dievaluasi
Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.
"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM"