TRIBUNNEWS.COM - Ahli metafisika Ki Kusumo tampak gusar saat mengomentari soal RKUHP pasal santet.
Sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.
Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.
Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.
Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.
Mengetahui soal RKUHP tersebut, Ki Kusumo pun terlihat kontra dengan pasal tersebut.
Sebab menurut Ki Kusumo, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa. (KN)