Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Ia diduga menerima suap sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 423 juta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, suap tersebut diterima Risyanto dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.
Mujib Mustofa pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Polisi Lepaskan Gas Air Mata, Mahasiswa di Jalan Gerbang Pemuda Bertumbangan
Baca: Naik Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya, Penumpang Harus Bayar Rp 400 Ribuan
Baca: Viral Video Penumpang Stasiun Kompak Tepuk Tangan untuk Mahasiswa yang Padati Stasiun Manggarai
Pemberian suap terkait kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem beku seberat 250 ton.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Saut mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019).
Total, tim berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk kedua tersangka.
Dalam operasi senyap tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang USD 30 ribu.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Century
"Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel (ikan salem beku) yang diimpor ke Indonesia," tuturnya.
Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditangkap saat rapat