Karena itulah dibuatnya penggalangan dana dengan harapan bisa membantu para mahasiswa pengunjuk rasa.
Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR pada 23-24 September 2019.
Pada tanggal tersebut, semua RUU yang kontroversial akan mulai berlaku jika rapat paripurna anggota dewann di gedung DPR-MPR berjalan mulus.
Para mahasiswa tersebut menuntut lima hal, yaitu:
1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK
3. Tolak dwifungsi Polri
4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan
5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat, termasuk mencemari udara dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya kebakaran hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta pidanakan semua pihak yang terlibat.
Mahasiswa meyakinkan, aksi ini bukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, mereka menuntut agar kebijakan-kebijakan Jokowi sejalan dengan keinginan rakyat.
Di akhir narasinya, Ananda Wardhana Badudu menyatakan dirinya akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan donasi tersebut.
Ia berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan secara terbuka.
Hasil laporan akan ia paparakan lewat akun media sosial pribadinya, yaitu (twitter: @anandabadudu dan instagram @anandabadudu).
Penggalangan dana bisa dilakukan melalui link berikut ini.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)