Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan korupsi menjadi hambatan untuk berbisnis di Indonesia.
Hal itu disampaikan Laode M Syarif mengacu data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018.
Meski tidak menyebut secara gamblang, bantahan tersebut menyentil pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut KPK menghambat investasi.
Baca: Namanya Disebut-sebut dalam Demo Mahasiswa Hari Ini, Anya Geraldine Beri Tanggapan
"Mereka bahkan memberikan kami data dari World Economic Forum tahun 2019, jadi hambatan investasi di Indonesia itu adalah nomor satu korupsi, kedua inefisiensi birokrasi, ketiga akses pembiayaan yang kurang, keempat infrastruktur tidak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintahan, dan rasio pajak," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Atas dasar itulah Laode menilai aneh jika pekerjaan memberantas korupsi dipandang menghambat investasi.
"Karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan investasi di Indonesia yang menempati urutan nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata Laode.
Baca: Wiranto: Titik Api Hari Ini Tinggal 1.129
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pernyataan Moeldoko tidak berbasis data dan fakta yang sebenarnya.
"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai, seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Febri menambahkan, salah satu faktor iklim investasi yang baik ialah soal penegakkan hukum. Dan pemberantasan korupsi, kata dia, termasuk di dalamnya.
"Karena justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mencatat, sepanjang semester I 2019 realisasi investasi sebesar Rp395,6 triliun.
Baca: Mobil Terjang Restoran di Seminyak, Ternyata Pengemudi dalam Kondisi Mabuk
Realisasi ini tumbuh 9,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp361,6 triliun.
Secara persentase, peningkatan investasi kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 lalu yang hanya bertumbuh 7,4 persen.
Dari sisi porsi realisasi, jumlah pencapaian investasi semester I 2019 ini setara dengan 49,9 persen dari target sepanjang tahun ini yang mencapai Rp792 triliun.
beri kepastian hukum
epastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9/2019) di Istana.
Baca: Kemesraan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Komisi III DPR
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (23/9/2019).
Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan Undang-Undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK.
Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan.
Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
Baca: Moeldoko Bilang Hasil Survei dan Penghambat Investasi Jadi Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK
“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.