News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

demo tolak ruu

Mahasiswa Minta Polisi Mundur dari DPR, Ini Jawaban Kapolres

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mahasiswa sempat mencoba menerobos pagar Gedung DPR/MPR RI untuk bertemu perwakilan anggota Dewan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan mahasiswa melakukan mediasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Mereka berdialog di atas mobil. Harry berada di atas mobil barikade Brimob sedangkan perwakilan mahasiswa berada di atas mobil komando.

Dalam percakapan yang menggunakan pengeras suara itu, mahasiswa menyampaikan dua keinginan mereka kepada Harry Kurniawan.

"Kami ingin bertemu pimpinan DPR. Kalau bisa pimpinan ke sini. Bertemu dengan tuannya. Kedua, kepada bapak polisi, tarik dulu pasukan bapak. Tarik mundur pasukan bapak (yang berjaga di depan gedung DPR RI)," ujar salah seorang perwakilan.

Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh

Baca: Aksi Depan Gedung DPR/MPR, Dua Mahasiswi Pingsan

Baca: Jawaban Maia Estianty Saat Al El Dul Bertanya Apa Alasan Sang Bunda Minta Cerai dari Ahmad Dhani

Harry pun menanggapi keinginan pertama dari perwakilan mahasiswa.

"Pertama saya sudah komunikasi ke gedung DPR. Dikasih waktu setengah jam untuk menyampaikan aspirasi kawan-kawan. Saya bantu masuk ke dalam," ujar Harry.

Namun untuk permintaan kedua yakni menarik pasukan mundur, polisi tidak memberikan jawaban yang memuaskan mahasiswa.

"Provokasi ada di tengah semuanya. Polisi tidak provokasi, polisi tidak bergerak sedikit pun," ucap Harry.

Harry pun meninggalkan mobil komando setelah mengucapkan hal tersebut. Dia turun dari mobil diiringi sorakan dari mahasiswa.

Aksi mahasiswa yang digelar hari ini untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dari Atas Mobil, Mahasiswa Tuntut Bertemu Pimpinan DPR hingga Tarik Mundur Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini