TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu di rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Ketua Fraksi PKB DPR RI H Cucun Ahmad Syamsulrijal usai rapat paripurna menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Fraksi di parlemen yang ikut mendukung disahkannya RUU yang akan memayungi eksistensi pesantren itu.
Baca: Undang-Undang Pesantren Resmi Disahkan, Kiai Amal Fathullah Zarkasyi Ajak Semua Elemen Bersyukur
“Atas nama pimpinan Fraksi PKB, kami haturkan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPR yang ikut mendorong lahirnya UU ini,“ katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/9/2019).
Sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren, dia mengatakan kehadiran UU tersebut diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren yang menjadi basis dukungan Partai yang terlahir dari rahim NU itu.
“Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi didunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” kata Cucun.
“Alhamdulillah, mandat ketum kita telah berhasil kita perjuangkan bersama, agar UU ini menjadi kado terindah jelang perayaan hari Santri Nasional Oktober 2019 mendatang,” katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, para santri se-nusantara akan merayakan hari Santri yang ditetapkan Jokowi pada 22 Oktober mendatang.
Cucun mengungkapkan, pengesahan RUU Pesantren ini juga bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-53 Muhaimin Iskandar.
“Saya kira ini bagian dari barokah, panglima santri mendapat hadiah terindah di hari ulang tahunnya berupa RUU yang selama ini menjadi mimpi beliau untuk di sahkan,” paparnya.
Baca: Masukan Muhammadiyah telah Diakomodir dalam RUU Pesantren
RUU Pesantren baru saja ketok palu di rapat paripurna dan langsung disambut sholawat dari jamaah Balkon yang memadati area paripurna.
“ini bentuk kebahagiaan dan rasa syukur,” tutup ucap Cucun.
Disahkan DPR
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ia bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
Sontak, para santri dan staf partai politik berasaskan Islam yang berada di balkon ruang rapat berdiri dan melantunkan salawat nabi.
Wakil rakyat yang mendengar lantunan salawat nabi juga ikut berdiri mendengarkan salawat tersebut.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, penyusunan RUU Pesantren dilakukan secara dinamis meliputi ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan dana, partisipasi masyarakat hingga penutup.
"UU Pesantren adalah apresiasi komisi VIII atas keberadaan pesatren dan penguatan santri dan berfungsi sebagai dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Ali.
Ali mengatakan, terkait dengan masukan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sembilan organisasi masyarakat (ormas) terhadap RUU Pesantren, pihaknya telah mengakomodir masukan tersebut.
"Kami telah mengundang asosiasi pesantren dan mengundang pesantren se-Indonesia. Mengundang PBNU, Persis, Muhammadiyah dan lainnya, seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukan dalam usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," tutur dia.
Selanjutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU Pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren.
"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," kata Lukman. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RUU Pesantren Disahkan, Santri Lantunkan Salawat Nabi