News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ki Kusumo Sebut Pasal Santet Rawan dan Bisa Mencelakai Orang Tak Bersalah

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Supranatural Ki Kusumo, memberi keterangan kepada media terkait Pasal Santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru digodog anggota dewan, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik, diantaranya santet. Dalam Pasal 252 Ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara Ayat 2 berbunyi, Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Tentang Pasal Santet, Pakar Supranatural Ki Kusumo angkat bicara. Menurutnya, soal santet harus dibahas oleh orang yang ahli di bidangnya.

“Bicara santet, di DPR ada gak ahli santet,kalo gak ada yang ngerti tentang itu berarti mereka itu membicarakan apa? Mereka bicara tentang sesuatu yang bukan menjadi keahliannya atau bidang mereka. jadi kalau mau ngomong santet, kumpulkan ahlinya dulu,” tegas Ki Kusumo di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Aktor sekaligus Produser Film 13 Cara Memanggil Setan ini menambahkan, penerapan Pasal Santet di RKUHP rawan dan bisa mencelakai banyak orang.
“Kadang-kadang sebuah opini yang terbentuk di masyarakat belum tentu benar. Jaman sekarang apa yang terbentuk di maysrakat bisa juga karena setingan, apalagi ketika bicara soal politik,” ujar Ki Kusumo.

Karena politik, lanjutnya, munculah banyak kepentingan. “Bisa jadi orang baik yang tak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet). Lantas dijeral Pasal Santet. Bagaimana pertanggungjawaban kita sama Tuhan? karen itu bisa fitnah loh,” imbuh Ki Kusumo.

Lebih dari itu, Ki Kusumo mencermati bahasa dalam Pasal Santet itu salah kaprah. “Lihat pasalnya, barangsiapa yang memiliki kekuatan gaib, koma dan seterusnya. Itu artinya semua akan dibantai, pak kiyai yang memiliki kekuatan begono begini juga bisa kena,” jelasnya lagi.

“Harus ada perbaikan bahasa, jangan sampai dipukul rata. Siapapun yang memiliki kekuatan gaib, bisa kena. Harusnya DPR manggil saya,” sambungnya.

Yang tak kalah penting, terang Ki Kusumo, Indonesia memiliki sejarah cerita yang luar biasa. Hal-hal gaib adalah bagian dari budaya bangsa. Bahkan jika bicara kekuatan gaib juga ada di agama.

“Kita kalau bicara spiritual atau hal gaib itu berkaitan dengan budaya loh, bagaimana mereka yang ada di pedalaman, ada upacara upacara spiritual? Misalnya nyadran di Pantura , semua berbau spiritual. Apakah nantinya setelah upacara mereka ditangkap?” tegas Ki Kusumo.

“Saat ini gak ada pasal santet saja aparat terkadang salah tangkap orang, apalagi kalau pasal ini disahkan. Akan ada berapa banyak orang lagi yang akan ditangkap tanpa punya kesalahan yang jelas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini