TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan isi RKUHP tidak mungkin bisa digodok ulang dari awal. Katanya jika dilakukan, maka sampai lebaran kuda pun pengesahannya tak bakal terwujud.
"Untuk mengatakan 'kamu ulang kembali ini', ah no way. Sampai lebaran kuda, nggak akan jadi ini barang," ungkap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, pemerintah dalam mengambil atau memutuskan sebuah aturan di Indonesia, tidak mungkin meminta persetujuan dari 260 juta penduduk Indonesia.
Apalagi Indonesia adalah negara heterogen yang punya berbagai suku, budaya. Dimana masing-masing dipastikan punya persepsi atau pandangan berbeda terhadap suatu hal.
Baca: Ada Apa Sekelompok Pelajar Tiba-tiba Datangi DPR, Polisi Tutup Jalan Lapangan Tembak
Sehingga, tidak mungkin mengakomodasi seluruh perbedaan pandangan tersebut ke dalam satu aturan.
"Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juta untuk UU ini, karena Indonesia negara yang heterogen. Dari Aceh Sumut, Sumbar sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan itu semua seragam nggak bisa," ucapnya.
Meski begitu, Yasonna mengatakan dirinya siap menjelaskan kepada publik jika ada masyarakat yang kurang paham dan belum mengerti tentang beberapa pasal di RKUHP.
Bahkan, pihaknya siap membahas jika masyarakat menganggap ada pasal kontroversial di dalam isi RKUHP.
"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya, masih kurang ngertos, atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," kata Yasonna.