TRIBUNNEWS.COM,JAKRTA-Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengungkapkan, dalam negara demokrasi demo bukanlah hal yang dilarang.
Aturan menggelar demo juga diatur dalam perundang-undangan.
Baca: Jambi dan Riau Kembali Diguyur Hujan
"Demo tidak dilarang, yang penting ada pemberitahuan sebelumnya dan ikuti aturan. Batas waktu demo di tempat terbuka adalah pukul 18.00 WIB., dan tempat tertutup pukul 22.00 WIB," ungkap Wawan, Rabu (25/9/2019).
"Demo tidak boleh anarkhis, jika anarkhis maka ada sanksi hukumnya. Demo kemarin melampaui waktu dan anarkis jadi ada pelanggaran dan tentu ada sanksi," Wawan menegaskan.
Baca: Wiranto: Bapak-bapak Sekalian, Kita Kadang Dibodohi oleh Satu Hukum yang Kita Tidak Paham
Wawan mencontohkan, di Wamena Papua ada yang meninggal, ini yang harus dihindari.
Dalam alam demokrasi ada kebebasan, lanjutnya kesetaraan tapi juga ada aturan, tidak boleh melanggar aturan itu.
"Apa lagi tuntutan sudah dipenuhi untuk ditunda pengesahan Undang-undang.Mestinya tidak melebar kemana-mana. Semua harus waspada terutama jika ada penumpang gelap yang mengail di air keruh," wawan mengingatkan.