Tak hanya rektor, dosen yang juga terlibat menggerakkan mahasiswa juga akan terancam kena sanksi dari rektor.
Baca: Setelah Bagikan Nasi Kotak saat Aksi Demo Mahasiswa, Awkarin Turun Bersih-bersih di Depan Gedung DPR
Baca: Mentan Amran Redam Demo dan Makan Lesehan Bersama Peternak
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia."
"Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2."
"Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," tutur Natsir.
Iapun mengimbau para rektor untuk memberi tahu mahasiswanya agar tidak melakukan aksi turun ke jalan.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan."
"Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," tandas Natsir.
3. Menristek sebut ada demonstran tak paham substansi persoalan
Sebagian demonstran yang melakukan aksi demo menolak RUU KPK dan RKUHP, disebut Menristek Mohammad Natsir tak paham substansi persoalan.
Natsir mengaku dirinya telah bertanya pada mahasiswa yang mengikuti aksi.
"Pada saat itu ada yang enggak tau apa yang didemokan, enggak tau, tapi hanya ingin ini dibatalkan."
Baca: Cerita-cerita di Balik Demo Pelajar: Ada yang Dimarahi Orang Tua hingga Warga Ketinggalan Pesawat
Baca: Terjaring Saat Hendak Demo ke Jakarta, Siswi STM Cantik Ini Ngaku Hanya Ikut-Ikutan Teman
"Apa yang dibatalkan, isinya, substansinya tidak tahu secara detil," ungkap Natsir, Kamis.
Dikutip dari Kompas.com, Natsir tidak menjelaskan secara detil kapan dan di mana ia bertanya pada mahasiswa yang dimaksud.
Disisi lain, Natsir menyimpulkan aksi yang dilakukan para mahasiswa telah ditunggangi.