News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI: Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumatera Selatan mencoba memadamkan api kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/9/2019). Kebakaran lahan yang meluas dibeberapa titik di Kawasan Sumatera Selatan membuat kualitas udara kota Palembang memburuk.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 26 September 2019.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Baca: Live Score Persipura Jayapura vs PSM Makassar Liga 1 2019 Jumat Sore, Pantau di HP

Baca: Tiga Insiden di Laga Lawan PSS Sleman Bikin Arema FC Potensial Kena Sanksi Komdis PSSI

Baca: Pentingnya Kedaulatan Data Dalam Menghadapi Era 4.0

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," katanya.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.

Dedi pun merinci, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," katanya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini