News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Polri Klaim Selongsong Gas Air Mata Kedaluwarsa Tak Berbahaya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan selongsong gas air mata yang kedaluwarsa tidaklah membahayakan.

 Ia menyebut gas air mata yang kedaluwarsa justru akan berkurang daya gunanya.

"Itu (gas air mata kadaluarsa) masih bisa digunakan, cuma dia tidak maksimal. Justru nggak ada bahayanya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Ia memperumpamakan gas air mata kadaluarsa sama seperti peluru yang kadaluarsa. Yakni sama-sama tidak maksimal menjalankan fungsinya.

Baca: Bea Cukai Siapkan Langkah Strategis Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Baca: Atta Halilintar Akhirnya Bereaksi Usai Bebby Fey Blak-blakan, Beri Sindiran Menohok: Udah Pansosnya?

Baca: Kakak Vera Oktaria Menangis Pilu Saat Sosok Pembunuh Adiknya, Prada DP Datangi Sidang Vonis

Menurutnya, peluru kadaluarsa akan membuat jarak tembak peluru lebih pendek dari seharusnya. Yang biasanya dapat mencapai jarak tembak 100 meter, hanya menjadi 50 meter.

"(Sama juga gas air mata kadaluarsa) Yang seharusnya meledaknya bisa lebih keras, ini jadi 'pluk' gitu aja," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan pihaknya akan mengusut pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan apabila gas air mata kadaluarsa berbahaya.

"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti, nanti akan kita tindak misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," tandasnya.

Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) Irine Wardhanie menemukan ada dua selongsong gas air mata kadaluarsa. Tertulis waktu kadaluarsa di selongsong tersebut yakni 2015 dan 2016.

Menurutnya penggunaan gas air mata kadaluarsa melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi.

Irine menyebut senyawa dalam gas berubah berbahaya ketika sudah kadaluarsa. Sehingga tak heran sejumlah demonstran merasakan dehidrasi, mati rasa, sesak napas hingga pingsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini